63 PMI dipulangkan dari penjara Malaysia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dipulangkan dari sejumlah penjara di Malaysia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA821 dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA).

Country Manager Malaysia PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fredrik Kasiepo di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan pemulangan para pekerja migran tujuan Jakarta tersebut disaksikan oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono.

"Mereka diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta untuk diteruskan ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Fredrik mengatakan selain 63 pekerja migran tersebut terdapat 13 orang PMI yang kembali ke tanah air secara mandiri.

Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, sebanyak 63  PMI itu  berasal dari penjara imigrasi Depo Kemayan sebanyak 31 orang dan 32 orang dari Depo Bukit Jalil.

Sebelumnya, sebanyak 131 orang PMI non prosedural dari sejumlah tahanan di Malaysia juga dipulangkan ke tanah air Minggu (27/6).

Pemulangan mereka dilakukan karena alasan kemanusiaan dan mereka termasuk dalam kelompok rentan, yaitu lansia, orang sakit, perempuan, dan anak-anak.

Para pekerja tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian tetapi masa penahanan mereka telah berakhir.

Semua biaya pemulangan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia

Baca juga: 131 pekerja non prosedural Indonesia dipulangkan dari Malaysia

Baca juga: Pemulangan 40 PMI asal NTB dari Malaysia terindikasi korban TPPO

 

131 pekerja non prosedural dipulangkan dari Malaysia  

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "63 PMI dipulangkan dari penjara Malaysia"

Post a Comment