DKI Enggan Respons Kritik Soal Sanksi Pidana di Perda Covid

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kritik dari koalisi masyarakat sipil soal draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tak perlu ditanggapi. Pemprov DKI Jakarta menyatakan draf sudah diserahkan ke DPRD.

"Raperda sudah diserahkan ke DPRD, jadi tidak ada hal-hal yang perlu ditanggapi lagi terkait perubahan Raperda," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/7).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf Revisi Perda DKI Jakarta mengenai penanggulangan Covid-19. Ada beberapa poin yang disorot.


Pertama mengenai sanksi pidana bagi pelanggar perda tersebut jika melakukannya berulang kali. Menurut koalisi sipil, sanksi itu hanya akan membuat masyarakat kecil makin sengsara, karena harus mencari uang di luar rumah selama pandemi.

Pasal Pasal 32A dan 32B menyatakan warga atau pelaku usaha yang berulang kali tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp500 ribu hingga Rp 50 juta.

Kedua mengenai pemberian wewenang penyidikan kepada Satpol PP. Koalisi Masyarakat Sipil menganggap itu tidak perlu karena berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan yang dimiliki polisi. Selain itu, berpotensi pula pungutan liar oleh Satpol PP jika diberi kewenangan penindakan hukum.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tegas menolak hal itu.

Mereka menilai sanksi pidana berpotensi membuat masyarakat menengah ke bawah makin kesulitan dan menjadi korban.

"Sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada pekerjaan informal harian di luar rumah," mengutip pernyataan koalisi, Minggu (25/7).

(yoa/bmw)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "DKI Enggan Respons Kritik Soal Sanksi Pidana di Perda Covid"

Post a Comment