Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara, yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Herlin Kenza telah diberi sanksi.
Keduanya sebelumnya merupakan anggota Provost Kodim setempat. Namun dari informasi yang diperoleh keduanya disebut telah dicopot dari jabatannya dan juga mendapat sanksi administrasi.
Pasalnya kedua oknum TNI itu terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza saat endorse di toko milik KS di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro, kepada Serambinews.com, Senin (26/7/2021) megatakan keduanya telah diproses dan dijatuhi sanksi disiplin pada sidang hari Jumat (23/7/2021) lalu.
"Dua oknum tersebut personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi dicopot dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat," tegas Danrem.
Baskoro menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas.
Kemudian dua oknum anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.
Danrem Lilawangsa menjelaskan, dua oknum anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (Bansos).
Dan keduanya disebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan yang membuat pelanggaran PPKM ditengah pandemi covid-19.
0 Response to "Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi"
Post a Comment