KY Kaji Putusan yang Mengkorting Hukuman Djoko Tjandra

VIVA â€" Komisi Yudisial (KY), akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang menyunat hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI itu berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

0 Response to "KY Kaji Putusan yang Mengkorting Hukuman Djoko Tjandra"

Post a Comment