Ada Aturan Baru PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP baru ini resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Di dalam PP ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS.
Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021 seperti dikutip, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelumnya
0 Response to "Ada Aturan Baru PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara"
Post a Comment