Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Ini Dalih Polisi

VIVA â€" Polisi mengungkap alasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang nonaktif, Victor Teguh tidak ditetapkan jadi tersangka atas kebakaran yang terjadi di sana hingga menewaskan puluhan orang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat hal itu karena belum didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan Victor jadi tersangka. Kombes Ade menjelaskan kalau seseorang jadi tersangka harus merujuk pada alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 September 2021.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang jadi tersangka. Tapi, Ade mengaku tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran ini. Kata dia, meski telah ada enam tersangka, pihaknya memastikan kalau proses penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Tiga tersangka baru dalam kasus ini dijadwalkan diperiksa pada Jumat 1 Oktober 2021 mendatang.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin nggak jadi tersangka?  Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Related Posts

0 Response to "Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Ini Dalih Polisi"

Post a Comment