Miliki 155 Liter Sopi 2 Warga di Tual Terancam 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Laporan Kontributor TribunAmbon.com Risman Serang
TUAL, TRIBUNAMBON.COM â€" Dua orang penjual minuman keras (miras) jenis sopi di Kota Tual terancam hukuman 1 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta.
Adapun kedua penjual miras tersebut diringkus Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) dengan barang bukti 155 liter sopi di wilayah Kota Tual, Selasa (7/9/2021) sekitar 19.00 WIT.
“Patroli yang dilakukan oleh PS Kanit I Brikda Ilham Usman, telah menyita miras sekitar 155 liter sopi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan (KRYD)â€, ujarnya Kanit Narkoba Iptu, Abdul Kenne saat dikonfimasi Wartawan, Kamis (9/9/2021).
Abdul Kenne menyebutkan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pasal 25 Ayat 1.2.3, PRDA Kota Tual, Nomor 6 Tahun 2019, tentang Miras dengan hukuman denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan Badan 1 bulan penjara.
Seluruh barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Polres Malra guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian akan dimusnahkan, jika seluruh proses penyelidikan telah dilaksanakan.
“Miras tersebut rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat, bersama dengan hasil tangkapan yang telah ditampung dari tahun 2020,†ungakapnya Kanit Narkoba Polres Malra (*)
0 Response to "Miliki 155 Liter Sopi 2 Warga di Tual Terancam 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta"
Post a Comment