Polisi Tangkap 8 Bandar Sabu 2 Diantaranya Wanita

TAPIN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menangkap delapan orang bandar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismet Wahyudi mengatakan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,4 gram sabu-sabu.

"Semua tangkapan pada September ini totalnya ada delapan tersangka dari tujuh LP," katanya, Senin (27/9/2021).

Baca juga:  Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja

Dikatakan, semua bandar itu merupakan target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Tapin dan masing-masing bandar memiliki jaringan. "Semuanya masih pemain lama," ungkap Ismet Wahyuni.

Baca juga:  Pasutri Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

Dari delapan tersangka itu diantaranya enam laki laki dan dua perempuan. "Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.

Saat ini, delapan tersangka itu mendekam di tahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sesuai pelanggaran hukum di Pasal 144 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.

(wal)

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "Polisi Tangkap 8 Bandar Sabu 2 Diantaranya Wanita"

Post a Comment