Awas Jual Rokok ilega Tanpa Pita Cukai Akan Diberantas di Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Peredaran rokok ilegal atau tanpa menggunakan pita cukai yang dijual akan diberantas dalam waktu dekat di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura.

Bahkan, memberikan sanksi denda kepada para produsen rokok ilegal bila mereka terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko dan pasar tradisional.

Nantinya, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai, kepolisian, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, akan menggelar operasi bersama memberantas rokok Ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, hal ini dilakukan sebagai jaminan atau wujud keadilan dalam usaha.

Bahkan katanya, tidak tanggung-tanggung soal anggaran untuk kegiatan memberantas rokok Ilegal di ujung timur Madura ini telah disiapkan sebesar Rp175 juta.

Anggaran itu diketahui dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mengalir ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

"Saat ini, titik tekannya bukan lagi pada sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal, tetapi pada penegakan hukum. Kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti," kata Ach. Laili Maulidy pada Kamis (7/10/2021).

Anggaran untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal katanya, mencapai Rp.175 juta dengan target akan menyasar peredaran rokok ilegal ke setiap kecamatan atau bahkan ke desa-desa.

"Identitas toko penjual rokok Ilegal kami telah mengantongi identitas atau nama-nama toko yang sering menjual rokok ilegal," ungkapnya.

0 Response to "Awas Jual Rokok ilega Tanpa Pita Cukai Akan Diberantas di Sumenep"

Post a Comment