Nama Anak Panjang di Tuban Kesulitan Buat Akta Ortu Secara Prinsip Tak Ingin Ganti Nama

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Arif Akbar, ayah dari anak dengan nama panjang di Kabupaten Tuban, berprinsip tak akan mengganti nama anaknya yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.

Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun, rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.

"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang," kata Arif, Kamis (7/10/2021).

Meski demikian, suami dari Suci Nur Aisiyah itu menyatakan, pihaknya siap untuk mengganti nama asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.

Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa. Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima apapun surat dari dinas Dukcapil.

"Kami siap mengganti nama, asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga: Kinerja Pendidikan Jawa Timur Tertinggi di Indonesia, Gubernur Khofifah: Patut Bersyukur

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

0 Response to "Nama Anak Panjang di Tuban Kesulitan Buat Akta Ortu Secara Prinsip Tak Ingin Ganti Nama"

Post a Comment