Personel Polresta Tangkap Penipu Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT Uang Rp 815 Juta Raib

Korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SA (49), pria asal Aceh Timur, Senin (25/10/2021).
Pelaku yang ditangkap di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021) itu diduga sebagai penipu proyek.
Korbannya menimpa Amir Hamzah (49) warga Aceh Timur yang dijanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.
Belakangan korban baru tahu proyek yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak kunjung diterimanya.
Bahkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat itu sudah dikerjakan oleh orang lain.
Sementara korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.
Baca juga: Boikot KTT ASEAN, Junta Militer Myanmar Dapat Teguran Keras dari Para Pemimpin Asia Tenggara
Baca juga: Kronologi Kudeta di Sudan: Dipicu Konflik Sipil vs Militer dan Warisan Ekonomi Diktator
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (26/10/2021).
Menurut AKP Ryan, pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.
Pada saat keduanya bertemu di warkop tersebut, korban Amir Hamzah dan tersangka SA pun membahas tentang sebuah proyek yang telah dimenangkan tersangka.
0 Response to "Personel Polresta Tangkap Penipu Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT Uang Rp 815 Juta Raib"
Post a Comment