Keterisian RS Covid di DIY Kaltim Babel di Atas 80 Persen

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 untuk layanan Intensive Care Unit (ICU) di tiga provinsi Indonesia masih di atas 80 persen alias masuk kategori zona merah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 5 Agustus 2021, BOR ICU tertinggi terjadi di DI Yogyakarta dengan tingkat keterisian 86 persen. Dari 347 kamar ICU Covid-19 yang tersedia di DI Yogyakarta, 297 di antaranya masih terpakai.
Kemudian Kalimantan Timur dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing keterisian ICU mencapai 84 persen. Untuk Kaltim, pemerintah menyediakan 316 tempat tidur ICU, dan 264 di antaranya telah terpakai. Sementara Bangka Belitung, dari 64 tempat tidur ICU yang tersedia, 54 darinya telah terpakai untuk pasien Covid-19 gejala berat.
Untuk keterisian tempat tidur ICU di 15 provinsi lainnya dikategorikan masuk sebagai zona kuning atau RS yang keterisiannya berkisar di antara 60-80 persen. Rinciannya, Riau 50 persen; Sumatera Barat 50 persen; Sumatera Selatan 76 persen; Bali 75 persen; Banten 73 persen; Jawa Timur 71 persen; dan Jawa Barat 70 persen.
Kemudian DKI Jakarta dan Kalimantan Barat masing-masing 69 persen; Gorontalo 65 persen; Kalimantan Selatan 64 persen; Sumatera Utara dan Jawa Tengah sama-sama 63 persen; Maluku Utara 62 persen; dan Kepulauan Riau 60 persen. Sementara itu, untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen tercatat terjadi di 16 provinsi lainnya di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan menetapkan ketentuan, bahwa apabila RS masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak RS harus mengonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, RS diminta mengonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak RS harus mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
(khr/pmg)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Keterisian RS Covid di DIY Kaltim Babel di Atas 80 Persen"
Post a Comment