Pelapor Buka Alasan Polisikan 2 Direktur Alfamart

Kuasa hukum dari CV. Andalus Makmur Indonesia Jimmy Manurung buka-bukan soal alasan kliennya mempolisikan dua petinggi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart.
Ia mengatakan selaku pembeli usaha waralaba dan pemegang lisensi Alfamart, CV. Andalus Makmur Indonesia merasa dirugikan oleh perusahaan dan akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya.
Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba," kata Jimmy lewat rilis tertulis, Jumat (6/8).
Dia menyebut permasalahan berawal pada 19 September 2013 ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Pada awal kerja sama, CV. Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak di bawah tangan dan tidak diaktanotariatkan dengan Alfamart.
"Selama lima tahun operasional, klien kami merasakan banyak kejanggalan. Sesuai dengan isi kontrak, seharusnya CV. Andalus Makmur Indonesia sebagai franchisee diberikan pelatihan cara mengelola toko. Namun menurut Jimmy, Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan klien kami sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Jimmy menyebut kliennya tidak pernah mendapat dokumen transaksi keuangan dan akuntansi detail dari pihak Alfamart terkait jumlah penjualan barang, berapa yang laku, harga pokok, serta margin keuntungan tiap barang yang dijual.
"Sampai akhirnya klien kami bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018," ujarnya.
Setelah itu, Jimmy menyebut kliennya mendapatkan laporan tagihan utang senilai Rp66 juta dari Alfamart. Ihlen mengaku terkejut mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan.
Dia menyebut tak berselang lama, Alfamart justru menganulir tagihan tersebut dan menyatakan terdapat keuntungan Rp19 juta bagi CV. Andalus Makmur Indonesia.
"Klien kami tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut," beber Jimmy.
Setelah itu, kliennya melakukan pertemuan lanjutan di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV. Andalus Makmur Indonesia berubah dan naik menjadi Rp350 juta.
Jimmy mengatakan Ihlen tetap menolak tawaran karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun. Selain itu, dia merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari yang perusahaan beberkan secara sepihak.
"Apa dasarnya yang awalnya tagihan Rp66 juta lalu kami ditawarkan Rp19 juta, lalu ditawarkan Rp350 juta? Ini menjadi tanda tanya besar," kata dia.
Jimmy juga mempertanyakan dasar dari munculnya angka-angka ini. Karena itu, dia meminta perusahaan memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan sejak 2013-2018 dari toko kliennya.
"Dari awal CV. Andalus Makmur Indonesia mendesak meminta bukti pendukung laporan keuangan secara lengkap supaya kami bisa mengetahui dasar pengenaan hutang/tagihan yang dikirim Alfamart kepada klien kami," tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebut Ihlen juga mempermasalahkan terkait insiden pengusiran yang dilakukan empat satpam Alfamart. Ia mengaku sempat mendatangi kantor Alfamart untuk meminta dibuatkan janji bertemu dengan Direktur Franchise Alfamart guna meminta laporan keuangan detail mengenai operasional toko.
Di sana, Ihlen secara tidak sengaja berjumpa dengan General Manager Franchise Alfamart Tommy Sugianto dan terjadi perdebatan yang berujung pengusiran dengan diinstruksikan oleh Tommy.
Jimmy mengatakan kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP. Menurut dia, laporan telah diterima oleh Polda dan Ihlen telah dimintai keterangan.
Ia menambahkan minggu depan pihaknya juga berencana menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.
Sebelumnya Alfamart membantah dua direktur mereka telah melakukan penipuan.
"Terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar, dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak 2013 sampai dengan 2018," jelas Alfamart dalam pernyataan yang mereka sampaikan dalam keterbukaan informasi publik BEI pada Senin (2/8) lalu.
(wel/agt)
0 Response to "Pelapor Buka Alasan Polisikan 2 Direktur Alfamart"
Post a Comment