Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL dan PT BGUR di Konut

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penambangan ilegal itu diduga di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya.
Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Kuasa hukum pemilik lahan, Didit Hariadi menduga aktivitas pencurian ore nikel itu dilakukan empat perusahaan.
"Sekitar 50 hektar lahan klien kami dikeruk, hingga kini masih ada aktivitas. Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan dugaan penambangan ilegal itu," kata Didit saat ditemui di Kendari, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Genjot Pemprov Sultra Pemeliharaan Jalan Rusak, DPRD Sebut Teken Anggaran Pengaspalan di APBD 2022
Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penambangan ilegal itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin (1/11/2021).
Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, antara lain salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan dokumen koordinat di blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal tersebut.
Status Lokasi IUP
Lokasi IUP seluas 293 hektar PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BGUR) dimilki sejak 2009 dan 2013.
Kepemilikan lokasi IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
0 Response to "Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL dan PT BGUR di Konut"
Post a Comment